Beranda | Artikel
Kultum Bada Tarawih, Bolehkah?
Selasa, 11 Mei 2010

Pertanyaan:

Bagaimana hukumnya memberikan kultum ba’da shalat tarawih, karena ada sebagian yang mengatakan bid’ah?
Jawaban:

Kami tidak memandang hal ini termasuk dalam amalan bid’ah. Bahkan sebaliknya, kami memandang hal ini termasuk amalan yang baik, sarana dakwah yang bagus, dan menggunakan kesempatan, karena sebagaimana dimaklumi bersama bahwa manusia pada saat-saat tersebut sedang berkumpul dan mempunyai semangat ibadah yang mungkin tidak ada di saat-saat lainnya.

Namun, hendaknya sang penceramah menyampaikan perkara-perkara agama yang bermanfaat bagi manusia, baik dalam akidah, ibadah, akhlak, dan sebagainya. Selain itu, hendaknya ceramah  disampaikan secara singkat-padat, sehingga tidak membuat jemaah jemu dan pergi meninggalkan mesjid.

Adapun menghukumi amalan ini termasuk bid’ah, maka ini amat jauh sekali. Kami tidak mendapati seorang ulama pun yang berpendapat demikian, bahkan para ulama Nejed dan lainnya kadang-kadang melakukan hal ini, di antaranya juga adalah Syekh Muhammad bin Utsaimin. Imam Ahmad bin Hambal berkata, “Janganlah engkau berucap dalam sebuah masalah yang engkau tidak mempunyai imam dalam masalah tersebut.” (Manaqib Imam Ahmad, hlm. 178, Ibnul Jauzi)

Akhirnya, kami berwasiat kepada semuanya untuk lebih mendalami ilmu yang bermanfaat dan menyibukkan diri dengannya, serta tidak tergesa-gesa dalam mengeluarkan sebuah hukum. Kita memohon kepada Allah agar memberikan taufik kepada kita dan seluruh kaum muslimin.

Disadur dari Majalah Al-Furqon, edisi 2, tahun ke-5, 1426 H/2005.

(Dengan beberapa pengubahan tata bahasa dan aksara oleh redaksi www.konsultasisyariah.com)

🔍 Pengertian Syariah Islam, Khasiat Surat Al Lahab, Jam Shalat Dhuha, Mengobati Orang Kena Pelet, Doa Menghadapi Orang Keras Kepala, Doa Dimudahkan Saat Melahirkan

 

Flashdisk Video Cara Shalat dan Bacaan Shalat

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/1881-kultum-bada-tarawih-bolehkah.html